Minggu, 09 Juni 2013

Pengertian, Jenis, Kerugian dan Keuntungan SAHAM


Pengertian Saham

Menurut Suad Husnan (2005 : 29) sekuritas merupakan secarik kertas yang menunjukkan hak pemodal (yaitu pihak yang memiliki kertas tersebut) untuk memperoleh bagian dari prospek atau kekayaan organisasi yang menerbitkan sekuritas tersebut, dan berbagai kondisi yang memungkinkan pemodal tersebut menjalankan haknya.
Menurut PSAK No. 42, saham/efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan hutang, surat berharga komersial, obligasi, tanda bukti utang, dan unit penyertaan kontrak investasi kolektif.
Saham merupakan salah satu dari beberapa alternatif yang dapat dipilih untuk berinvestasi. Dengan membeli saham suatu perusahaan, berarti kita telah menginvestasikan dana dengan harapan akan mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan kembali saham tersebut.

Macam-Macam Saham
Terdapat dua macam saham yang dikeluarkan oleh perusahaan, yaitu:

1.      Saham Biasa
Saham biasa (common stock) adalah surat berharga sebagai bukti penyertaan atau pemilikan individu maupun institusi atas suatu perusahaan. Saham sebagai sekuritas yang bersifat ekuitas, memberikan implikasi bahwa kepemilikan saham mencerminkan kepemilikan atas suatu perusahaan. Sifat saham biasa :
v     Berhak atas pendapatan emiten yang berupa deviden.
v     Berhak atas harta perusahaan.
v     Berhak mengeluarkan suara.
v     Memiliki tanggung jawab terbatas.
v     Memiliki hak memesan efek terlebih dahulu.

2.      Saham Preferen
Saham preferen (preferred stock) adaah penanaman modal atau kepemilikan pada suatu perusahaan pada tingkat terbatas. Para pemegang saham preferen tidak memiliki hak suara dalam RUPS, tetapi akan dijanjikan sejumlah deviden yang jumlahnya pasti dan tetap dalam persentase tertentu (tingkat bunga yang dijanjikan perusahaan) yang pembayarannya lebih didahulukan dibandingkan deviden saham biasa (Tambunan, Andy P., 2007 : 2).


Jenis Saham Biasa
Saham macam apa yang kita inginkan? Semuanya tergantung pada karakteristik masing-masing investor. Dengan mengetahuinya, kita dapat menentukan kategori saham yang akan kita masuki. Ini sangat penting untuk dipahami, jika tidak kerugian besar akan selalu menanti. Klasifikasi jenis saham biasa terdiri dari (Tim Lepma Gunadarma, 2001 : 24):
1.      Blue Chip Stock
Suatu saham dapat diklasifiksikan sebagai Blue Chip Stock bila perusahaan penerbitnya memiliki reputasi yang baik serta pengalaman jangka panjang emitennya mampu menghasilkan pendapatan yang tinggi dan konsisten membayar deviden tunai. Biasanya emitennya merupakan pemimpin dalam industrinya dan sudah dalam keadaan stabil.


2.      Income Stock
Suatu saham yang emiotennya mampu membayar deviden lebih tinggi dari rata – rata deviden yang dibayarkan tahun sebelumnya.

3.      Growth Stock ( Well – known )
Pengklasifikasian saham sebagai Growth Stock adalah jika emitennya merupakan pemimpin dalam industrinya, dan dalam beberapa tahun terakhir berturut – turut mampu mendapatkan hasil diatas rata – rata.

4.      Growth Stock ( Lesser Known )
Emiten saham jenis ini umumnya tidak menjadi pemimpin dalam industrinya, namun demikian saham ini tetap memiliki ciri seperti Growth stocks, yaitu mampu mendapatkan hasdil yang lebih tinggi dari penghasilan rata – rata tahun tahun terakhir. Emiten untuk saham jenis ini biasanya berasal dari daerah, yaitu perusahaan yang tidak memimpin dalam skala nasional, tetapi memiliki kedudukan yang cukup kuat di daerahnya. Saham jenis ini kurang begitu popular di kalangan investor.

5.      Saham Spekulasi ( Speculative stocks )
Jenis saham ini digunakan untuk saham yang emitennya tidak bisa secara konsisten mendapatkan penghasilan dari tahun ke tahun, tapi emiten ini mempunyai potensi untuk mendapatkan penghasilan yang baik di masa – masa mendatang, meski penghasilan itu belum tentu dapat direalisasi. Investor yang mencoba saham jenis ini dapat disamakan dengan berjudi, sebab dalam jangka pendek saham ini hanya akan membagikan deviden yang kecil, atau bahkan tidak membayar deviden sama sekali.

6.      Saham Bersiklus ( Cyclical stoks )
Perkembangan saham ini jelas mengikuti perkembangan situasi ekonomi makro atau kondisi bisnis secara umum. Selama ekonomi makro sedang mengalami ekspansi, emiten saham akan mendapatkan penghasilan yang tinggi, sehingga memungkinkan membayar deviden yang tinggi pula.

7.      Saham Bertahan ( Defensive stocks )
Saham jenis ini tidak terpengaruh oleh kondisi ekonomi makro maupun situasi bisnis secara umum. Pada saat resesi, harga saham ini tetap tinggi, sebab mampu memberikan deviden yang tinggi sebagai akibat kemampuan emitennya mendapatkan penghasilan yang tinggi pada kondisi resesi. Penerbit saham ini bisanya bergerak dalam industri yang produknya benar – benar dibutuhkan oleh konsumen.

Keuntungan dan kerugian berinvestasi saham
Adapun keuntungan dan kerugian yang mungkin diterima oleh para pemodal yang membeli saham adalah :
Keuntungan :
  1. Capital Gain, yaitu keuntungan dari hasil jual beli saham, berupa selisih antara nilai jual yang lebih tinggi dari pada nilai beli saham.
  2. Deviden, bagian keuntungan perusahaan yang akan dibagikan kepada para pemegang saham.
  3. Saham juga dapat dijaminkan ke Bank untuk memperoleh kredit sebagai angguan tambahan dari anggunan pokok.
  4. Saham perusahaan, seperti juga tanah atau aktiva berharga sejenis, nilainya akan meningkat sejalan dengan waktu dan perkembangan atau kinerja perusahaan. Pemodal jangka panjang mengandalkan kenaikkan nilai saham ini untuk meraih keuntungan dari investasi saham.
Kerugian :
  1. Capital Loss, yaitu kerugian dari hasil jual beli saham, berupa selisih antara nilai jual yang lebih rendah daripada nilai beli saham.
  2. Opportunity Loss, kerugian berupa selisih suku bunga deposito dikurangi total hasil yang diperoleh dari investasi saham.
  3. Kerugian karena perusahaan dilikuidasi, namun nilai likuidasinya lebih rendah dari harga beli saham.

Senin, 14 Januari 2013

makalah pemberhentian karyawan



BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Masalah pemberhentian merupakan yang paling sensitif di dalam dunia ketenagakerjaan dan perlu mendapat perhatian yang serius dari semua pihak, termasuk oleh manajer sumber daya manusia, karena memerlukan modal atau dana pada waktu penarikan maupun pada waktu karyawan tersebut berhenti. Pada waktu penarikan karyawan, pimpinan perusahaan banyak mengeluarkan dana untuk pembayaran kompensasi dan pengembangan karyawan, sehingga karyawan tersebut betul-betul merasa ditempatnya sendiri dan mengerahkan tenaganya untuk kepentingan tujuan dan sasaran perusahaan dan karyawan itu sendiri. Demikian juga pada waktu karyawan tersebut berhenti atau adanya pemutusan hubungan kerja dengan perusahaan, perusahaan mengeluarkan dana untuk pensiun atau pesangon atau tunjangan lain yang berkaitan dengan pemberhentian, sekaligus memprogramkan kembali penarikan karyawan baru yang sama halnya seperti dahulu harus mengeluarkan dana untuk kompensasi dan pengembangan karyawan.
Di samping masalah dana yang mendapat perhatian, juga yang tak kurang pentingnya adalah sebab musabab karyawan itu berhenti atau diberhentikan. Berbagai alasan atau sebab karyawan itu berhenti, ada yang didasarkan pemberhentian sendiri, tapi ada juga atas alasan karena peraturan yang sudah tidak memungkinkan lagi karyawan tersebut meneruskan pekerjaannya. Akibatnya dari pemberhentian berpengaruh besar terhadap pengusaha maupun karyawan. Untuk karyawan dengan diberhentikannya dari perusahaan atau berhenti dari pekerjaan, berarti karyawan tersebut tidak dapat lagi memenuhi kebutuhan secara maksimal untuk karyawan dan keluarganya. Atas dasar tersebut, maka manajer sumber daya manusia harus sudah dapat memperhitungkan berapa jumlah uang yang seharusnya diterima oleh karyawan yang berhenti, agar karyawan tersebut dapat memenuhi kebutuhannya sampai pada tingkat dapat dianggap cukup.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang ada, maka permasalahan yang akan dibahas antara lain:
  1. Apa alasan perusahaan memberhentikan karyawan dari pekerjaannya?
  2. Bagaimana proses pemberhentian karyawan?
  3. Apa pengaruh pemberhentian karyawan terhadap perusahaan?
  4. Apa konsekuensi pemutusan hubungan kerja?
  5. Apa perlindungan bagi tenaga kerja apabila terjadi pemutusan hubungan kerja secara sepihak?
1.3 Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini sebagai berikut:
1 Untuk mengetahui alasan perusahaan memberhentikan karyawan dari pekerjaannya.
2 Untuk mengetahui proses pemberhentian karyawan.
3 Untuk mengetahui pengaruh pemberhentian karyawan terhadap perusahaan.
4 Untuk mengetahui konsekuensi pemutusan kerja.
5 Untuk mengetahui perlindungan bagi tenaga kerja apabila terjadi pemutusan hubungan kerja secara sepihak.
BAB 2
TINJAUAN PUSTAKA
2.1 Pengertian Pemberhentian
Menurut Undang-undang No. 13 Tahun 2003 mengartikan bahwa Pemberhentian atau Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antar pekerja dan pengusaha. Sedangkan menurut Moekijat mengartikan bahwa Pemberhentian adalah pemutusan hubungan kerjas seseorang karyawan dengan suatu organisasi perusahaan.
Istilah pemberhentian juga mempunyai arti yang sama dengan separation yaitu pemisahan. Pemberhentian juga bisa berarti Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan dari suatu organisasi perusahaan. Pemberhentian yang dilakukan oleh perusahaan harus berdasarkan dengan Undang – undang No 12 Tahun 1964 KUHP dan seijin P4D atau P4P atau seijin keputusan pengadilan. Pemberhentian juga harus memperhatikan pasal 1603 ayat 1 KUHP yaitu mengenai “tenggang waktu dan ijin pemberhentian”. Perusahaan yang melakukan pemberhentian akan mengalami kerugian karena karyawan yang diberhentikan membawa biaya penarikan, seleksi, pelatihan dan proses produksi berhenti. Pemberhentian yang dilakuakn oleh perusahaan juga harus dengan baik – baik, mengingat saat karyawan tersebut masuk juga diterima baik – baik. Dampak pemberhentian bagi karyawan yang diberhentikan yaitu dampak secara psikologis dan dampak secara biologis. Pemberhentian yang berdasarkan pada Undang –undang 12 tahun 1964 KUHP, harus berperikemanusiaan dan menghargai pengabdian yang diberikannya kepada perusahaan misalnya memberikan uang pension atau pesangon. Pemberhentian juga dapat diartikan sebagai pemutusan hubungan kerja seseorang karyawan dengan organisasi perusahaan. Dengan pemberhentian dilakukan berarti karyawan tersebut sudah tidak ada ikatan lagi dengan perusahaan (Drs. Malayu Hasibuan, Manajemen Sumber Daya Manusia,2001). Pemutusan hubungan kerja merupakan fungsi terakhir manajer sumberdaya manusia yang dapat didefinisikan sebagai pengakhiran hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha yang dapat disebabkan oleh berbagai macam alas an, sehingga berakhir pula hak dan kewajiban di antara mereka (Mutiara Sibarani Panggabean, Manajemen Sumber Daya Manusia, 2004).
2.2 Alasan Pemberhentian
Ada beberapa alasan yang menyebabkan seseorang berhenti atau putus hubungan kerjanya dengan perusahaan, ada yang bersifat karena peraturan perundang-undangan, tapi ada juga karena keinginan pengusaha, agar tidak terjadi hal semena-mena yang dilakukan pengusaha, maka pemerintah telah mengeluarkan beberapa kebijakan yang berkaitan dengan pemberhentian karyawan. Dalam pengertian ini pemerintah tidak melarang secara umum untuk memberhentikan karyawan dari pekerjaannya. Jangan karena tidak cocok dengan pendapat perusahaan atau bertentangan dengan kehendak atau keinginan pengusaha yang mengharapkan karyawan terus bekerja utuk meningkatkan produksinya, karyawan tersebut langsung diberhentikan, tanpa melalui prosedur yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dan tanpa dijelaskan alasan-alasannya kepada karyawan. Oleh karena demikian, untuk melindungi karyawan dari tindakan demikian, maka pemerintah telah mendaptkan kebijakannya sebagai tertuang di dalam undang-undang No. 13 Tahun 2003 bahwa, pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan:
  1. Pekerja berhalangan masuk karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 bulan secara terus menerus.
  2. Pekerja berhalangan Negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Pekerja mengerjakan ibadah yang diperintahkan agamanya.
  4. Pekerja menikah
  5. Pekerja perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan atau menyusui bayinya.
  6. Pekerja mempunyai pertalian darah dan atau ikatan perkawinan dengan pekerjan lainnya dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
  7. Pekerja mendirikan, mejadi anggota dan atau pengurus serikat pekerja, pekerja melakukan kegiatan serikat pekerja di luar jam kerja atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam pernjanjian kerja bersama.
  8. Pekerja yang mengadukan pengusaha kepada yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindakan pidana kejahatan.
  9. Karena perbedaan yang paham, agama, aliran politik, suku, wana kulit, golongan, jenis kelami, kondisi fisik atau status perkawinan.
  10. Pekerjaan dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.
Di samping hal tersebut di atas yang melarang pengusaha mengadakan pemutusan hubungan kerja dengan karyawannya, tapi ada juga yang membolehkan pengusaha mengadakan pemutusan kerja dengan karyawan dengan asalan pekerja telah melakukan kesalahan berat sebagai berikut:
  1. Melakukan penipuan, pencurian atau penggelapan dan/atau uang milik perusahaan.
  2. Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan.
  3. Mabuk, minum-minuman kerjas memabukan, memakai atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan karja.
  4. Melakukan perbuatan asusiala atau perjudian di lingkungan karja.
  5. Menyerang menganiaya, mengancam astau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja.
  6. Membujuk temasn sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
  7. Dengan ceroboh astau sengaja merusak atau mebiarkan dalam keadaan bahaya barng milik perusahaan yang menimbulkan rugi bagi perusahaan.
  8. Dengan ceroboh atau membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja.
  9. Membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang harusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan Negara.
  10. Melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana 5 tahun atau lebih Semua kegiatan seperti di atas, baru pengusaha memutuskan melakukan pemutusan hubungan hubungan kerja dengna karyawan, apabila memang benar-benar terbukti dengan didukung oleh bukti-bukti, atau tertangkap tasngan dan adanya pengakuan dari karyawan.
Melayu Hasibuan menyebutkan beberapa alasan karyawan diberhentikan dari perusahaan yaitu:
1. Undang-Undang
Undang-undang dapat menyebabkan seorang karyawan harus diberhentikan dari suatu perusahaan, antara lain anak-anak karyawan WNA, karyawan yang terlibat organisasi terlarang. Pemberhentian terjadi karena perundang – undangan. Seorang karyawan terpaksa dihentikan dari perusahaan karena terlibat dengan organisasi terlarang atau karyawan tersebut dihukum akibat perbuatannya. Seperti contoh karyawan tesebut merupakan salah satu anggota G30S/PKI atau karyawan tersebut melanggar hukum.
2. Keinginan perusahaan
Pemberhentian berdasarkan keinginan perusahaan dapat terjadi karena karyawan tersebut berusia lanjut dan tidak memiliki keuntungan lagi bagi perusahaan. Karyawan tersebut sudah berusia lanjut, kurang cakap atau melakukan tindakan yang merugikan seperti korupsi.
Keinginan perusahaan memberihentikan karyawan ini disebabkan:
  1. Karyawan tidak mampu mengerjakan pekerjaannya.
  2. Perilaku dan kedisiplinannya kurang baik.
  3. Melanggar peraturan dan tata tertib perusahaan.
  4. Tidak dapat bekerja sama dan konflik dengan karyawan lainnya.
  5. Melakukan tindakan amoral dalam perusahaan.
Pemberhentian karyawan yang dilakukan atas keinginan perusahaan melalui tahapan–tahapan:
  1. Perundingan antara karyawan dengan pimpinan perusahaan.
  2. Perundingan antara pimpinan serikat buruh dengan pimpinan perusahan.
  3. Perundingan P4D dengan pimpinan perusahaan.
  4. Perundingan P4P dengan pimpinan perusahaan.
  5. Keputusan Pengadilan Negeri.
Karyawan tidak dapat dipecat oleh perusahan secara sewenang – wenang larena karyawan mendapat perlindungan hukum.
3. Keinginan Karyawan
Pemberhentian karena keinginan karyawan dapat terjadi karena karyawan tersebut kurang mendapat kepuasan kerja di perusahaan yang bersangkutan. Misalnya jasanya rendah, lingkungannya kurang baik atau perlakuan kurang baik. Pemberhentian karena keinginan karyawan dapat juga terjadi karena:
  1. Pindah ke tempat lain untuk mengurus orang tua
  2. Kesehatan yang kurang baik
  3. Untuk melanjutkan pendidikan
  4. Untuk bewirausaha
  5. Bebas jasa terlalu rendah
  6. Mendapat pekerjaan yang lebih baik
  7. Suasana dan lingkungan pekerjaan yang kurang serius
  8. Kesempatan promosi yang tidak ada
  9. Perlakukan yang kurang adil
4. Pensiun
Undang-undang mempensiunkan seseorang karena telah mencapai batas usia dan masa kerja tertentu. Usia kerja seseorang karyawan untuk setatus kepegawaian adalah 55 tahun atau seseorang dapat dikenakan pensiun dini, apabila menurut keterangan dokter, karyawan tersebut sudah tidak mampu lagi untuk bekerja dan umurnya sudah mencapai 50 tahun dengan masa pengalaman kerja minimal 15 tahun.
Pensiun atas keinginan dari karyawan adalah pensiun atas permintaan sendiri dengan mengajukan surat permohonan setelah mencapai masa kerja tertentu, dan permohonannya dikabulkan oleh perusahaan. Besar uang pensiun yang diterima oleh karyawan yang pensiun diatur oleh undang-undang bagi pegawai negeri yang pembayarannya dilakukan secara periodik, sedangkan bagi karyawan swasta diatur oleh perusahaan yang bersangkutan biasanya pembayaran berupa uang pesangon pada saat diberhentikan. Pembayaran uang pensiun merupakan pengakuan atau penghargaan atas pengabdian seseorang kepada organisasi dan memberikan sumber kehidupan bagi usia lanjut, sehingga dengan adanya uang pensiun akan memberikan ketenangan bagi para karyawannya.
5. Kontrak Kerja Berakhir
Karyawan suatu perusahaan akan diberhentikan apabila kontrak kerjanya berakhir. Pemberhentian yang seperti ini tidak akan menimbulkan konsekuensi karena telah diatur terlebih dahulu dalam perjanjian saat mereka diterima oleh perusahaan tersebut. Beberapa perusahaan sekarang ini banyak mengadakan perjanjian kerja dengan karyawanya di dalam sutau kontrak dimana di dalamnya, disebutkan masa waktu kerja atau masa kontraknya. Dan ini alasan juga tidak dilakukan pemutusan hubungan kerja apabila kontrak kerja tersebut di perpanjang.
6. Meninggal dunia
Karyawan yang meninggal dunia secara otomatis hubungan kerjanya dengan perusahaan akan terputus. Perusahaan tersebut akan memberikan pesangon atau uang pensiun bagi keluarga yang ditinggalkannya sesuai dengan peraturan yang ada. Seorang karyawan yang meninggal dunia saat melaksanakan tugas, pesangon atau golongannya diatur di dalam undang-undang. Misalnya, pesangon lebih besar dan golongannya dinaikkan sehingga uang pensiunnya lebih besar.
7. Perusahaan dilikudasi
Dalam hal perusahaan dilikuidasi masalah pemberhentian karyawan diatur dengan peraturan perusahaan, perjanjian bersama dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk menentukan apakah benar atau tidak perusahaan di likuidasi atau di nyatakan bangkrut harus di dasarkan kepada peraturan perundang- undangan.
























Kesimpulan

Istilah pemberhentian juga mempunyai arti yang sama dengan separation yaitu pemisahan. Pemberhentian juga bisa berarti Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan dari suatu organisasi perusahaan. Pemberhentian yang dilakukan oleh perusahaan harus berdasarkan dengan Undang – undang No 12 Tahun 1964 KUHP dan seijin P4D atau P4P atau seijin keputusan pengadilan. Pemberhentian juga harus memperhatikan pasal 1603 ayat 1 KUHP yaitu mengenai “tenggang waktu dan ijin pemberhentian”. Perusahaan yang melakukan pemberhentian akan mengalami kerugian karena karyawan yang diberhentikan membawa biaya penarikan, seleksi, pelatihan dan proses produksi berhenti
    Pensiun atas keinginan dari karyawan adalah pensiun atas permintaan sendiri dengan mengajukan surat permohonan setelah mencapai masa kerja tertentu, dan permohonannya dikabulkan oleh perusahaan. Besar uang pensiun yang diterima oleh karyawan yang pensiun diatur oleh undang-undang bagi pegawai negeri yang pembayarannya dilakukan secara periodik, sedangkan bagi karyawan swasta diatur oleh perusahaan yang bersangkutan biasanya pembayaran berupa uang pesangon pada saat diberhentikan