BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Masalah pemberhentian merupakan yang
paling sensitif di dalam dunia ketenagakerjaan dan perlu mendapat perhatian
yang serius dari semua pihak, termasuk oleh manajer sumber daya manusia, karena
memerlukan modal atau dana pada waktu penarikan maupun pada waktu karyawan
tersebut berhenti. Pada waktu penarikan karyawan, pimpinan perusahaan banyak
mengeluarkan dana untuk pembayaran kompensasi dan pengembangan karyawan,
sehingga karyawan tersebut betul-betul merasa ditempatnya sendiri dan
mengerahkan tenaganya untuk kepentingan tujuan dan sasaran perusahaan dan
karyawan itu sendiri. Demikian juga pada waktu karyawan tersebut berhenti atau
adanya pemutusan hubungan kerja dengan perusahaan, perusahaan mengeluarkan dana
untuk pensiun atau pesangon atau tunjangan lain yang berkaitan dengan
pemberhentian, sekaligus memprogramkan kembali penarikan karyawan baru yang
sama halnya seperti dahulu harus mengeluarkan dana untuk kompensasi dan
pengembangan karyawan.
Di samping masalah dana yang
mendapat perhatian, juga yang tak kurang pentingnya adalah sebab musabab
karyawan itu berhenti atau diberhentikan. Berbagai alasan atau sebab karyawan
itu berhenti, ada yang didasarkan pemberhentian sendiri, tapi ada juga atas
alasan karena peraturan yang sudah tidak memungkinkan lagi karyawan tersebut
meneruskan pekerjaannya. Akibatnya dari pemberhentian berpengaruh besar
terhadap pengusaha maupun karyawan. Untuk karyawan dengan diberhentikannya dari
perusahaan atau berhenti dari pekerjaan, berarti karyawan tersebut tidak dapat
lagi memenuhi kebutuhan secara maksimal untuk karyawan dan keluarganya. Atas
dasar tersebut, maka manajer sumber daya manusia harus sudah dapat
memperhitungkan berapa jumlah uang yang seharusnya diterima oleh karyawan yang berhenti,
agar karyawan tersebut dapat memenuhi kebutuhannya sampai pada tingkat dapat
dianggap cukup.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang ada,
maka permasalahan yang akan dibahas antara lain:
- Apa alasan perusahaan memberhentikan karyawan dari pekerjaannya?
- Bagaimana proses pemberhentian karyawan?
- Apa pengaruh pemberhentian karyawan terhadap perusahaan?
- Apa konsekuensi pemutusan hubungan kerja?
- Apa perlindungan bagi tenaga kerja apabila terjadi pemutusan hubungan kerja secara sepihak?
1.3 Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dari penulisan makalah
ini sebagai berikut:
1 Untuk mengetahui alasan perusahaan
memberhentikan karyawan dari pekerjaannya.
2 Untuk mengetahui proses
pemberhentian karyawan.
3 Untuk mengetahui pengaruh
pemberhentian karyawan terhadap perusahaan.
4 Untuk mengetahui konsekuensi
pemutusan kerja.
5 Untuk mengetahui perlindungan bagi
tenaga kerja apabila terjadi pemutusan hubungan kerja secara sepihak.
BAB 2
TINJAUAN PUSTAKA
2.1 Pengertian Pemberhentian
Menurut Undang-undang No. 13 Tahun
2003 mengartikan bahwa Pemberhentian atau Pemutusan hubungan kerja adalah
pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan
berakhirnya hak dan kewajiban antar pekerja dan pengusaha. Sedangkan menurut
Moekijat mengartikan bahwa Pemberhentian adalah pemutusan hubungan kerjas
seseorang karyawan dengan suatu organisasi perusahaan.
Istilah pemberhentian juga mempunyai
arti yang sama dengan separation yaitu pemisahan. Pemberhentian juga bisa
berarti Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan dari suatu organisasi
perusahaan. Pemberhentian yang dilakukan oleh perusahaan harus berdasarkan
dengan Undang – undang No 12 Tahun 1964 KUHP dan seijin P4D atau P4P atau
seijin keputusan pengadilan. Pemberhentian juga harus memperhatikan pasal 1603
ayat 1 KUHP yaitu mengenai “tenggang waktu dan ijin pemberhentian”. Perusahaan
yang melakukan pemberhentian akan mengalami kerugian karena karyawan yang
diberhentikan membawa biaya penarikan, seleksi, pelatihan dan proses produksi
berhenti. Pemberhentian yang dilakuakn oleh perusahaan juga harus dengan baik –
baik, mengingat saat karyawan tersebut masuk juga diterima baik – baik. Dampak
pemberhentian bagi karyawan yang diberhentikan yaitu dampak secara psikologis
dan dampak secara biologis. Pemberhentian yang berdasarkan pada Undang –undang
12 tahun 1964 KUHP, harus berperikemanusiaan dan menghargai pengabdian yang
diberikannya kepada perusahaan misalnya memberikan uang pension atau pesangon.
Pemberhentian juga dapat diartikan sebagai pemutusan hubungan kerja seseorang
karyawan dengan organisasi perusahaan. Dengan pemberhentian dilakukan berarti
karyawan tersebut sudah tidak ada ikatan lagi dengan perusahaan (Drs. Malayu
Hasibuan, Manajemen Sumber Daya Manusia,2001). Pemutusan hubungan kerja
merupakan fungsi terakhir manajer sumberdaya manusia yang dapat didefinisikan
sebagai pengakhiran hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha yang dapat
disebabkan oleh berbagai macam alas an, sehingga berakhir pula hak dan
kewajiban di antara mereka (Mutiara Sibarani Panggabean, Manajemen Sumber Daya
Manusia, 2004).
2.2 Alasan Pemberhentian
Ada beberapa alasan yang menyebabkan
seseorang berhenti atau putus hubungan kerjanya dengan perusahaan, ada yang
bersifat karena peraturan perundang-undangan, tapi ada juga karena keinginan
pengusaha, agar tidak terjadi hal semena-mena yang dilakukan pengusaha, maka
pemerintah telah mengeluarkan beberapa kebijakan yang berkaitan dengan
pemberhentian karyawan. Dalam pengertian ini pemerintah tidak melarang secara
umum untuk memberhentikan karyawan dari pekerjaannya. Jangan karena tidak cocok
dengan pendapat perusahaan atau bertentangan dengan kehendak atau keinginan
pengusaha yang mengharapkan karyawan terus bekerja utuk meningkatkan
produksinya, karyawan tersebut langsung diberhentikan, tanpa melalui prosedur
yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dan tanpa dijelaskan alasan-alasannya
kepada karyawan. Oleh karena demikian, untuk melindungi karyawan dari tindakan
demikian, maka pemerintah telah mendaptkan kebijakannya sebagai tertuang di dalam
undang-undang No. 13 Tahun 2003 bahwa, pengusaha dilarang melakukan pemutusan
hubungan kerja dengan alasan:
- Pekerja berhalangan masuk karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 bulan secara terus menerus.
- Pekerja berhalangan Negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Pekerja mengerjakan ibadah yang diperintahkan agamanya.
- Pekerja menikah
- Pekerja perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan atau menyusui bayinya.
- Pekerja mempunyai pertalian darah dan atau ikatan perkawinan dengan pekerjan lainnya dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
- Pekerja mendirikan, mejadi anggota dan atau pengurus serikat pekerja, pekerja melakukan kegiatan serikat pekerja di luar jam kerja atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam pernjanjian kerja bersama.
- Pekerja yang mengadukan pengusaha kepada yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindakan pidana kejahatan.
- Karena perbedaan yang paham, agama, aliran politik, suku, wana kulit, golongan, jenis kelami, kondisi fisik atau status perkawinan.
- Pekerjaan dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.
Di samping hal tersebut di atas yang
melarang pengusaha mengadakan pemutusan hubungan kerja dengan karyawannya, tapi
ada juga yang membolehkan pengusaha mengadakan pemutusan kerja dengan karyawan
dengan asalan pekerja telah melakukan kesalahan berat sebagai berikut:
- Melakukan penipuan, pencurian atau penggelapan dan/atau uang milik perusahaan.
- Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan.
- Mabuk, minum-minuman kerjas memabukan, memakai atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan karja.
- Melakukan perbuatan asusiala atau perjudian di lingkungan karja.
- Menyerang menganiaya, mengancam astau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja.
- Membujuk temasn sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
- Dengan ceroboh astau sengaja merusak atau mebiarkan dalam keadaan bahaya barng milik perusahaan yang menimbulkan rugi bagi perusahaan.
- Dengan ceroboh atau membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja.
- Membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang harusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan Negara.
- Melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana 5 tahun atau lebih Semua kegiatan seperti di atas, baru pengusaha memutuskan melakukan pemutusan hubungan hubungan kerja dengna karyawan, apabila memang benar-benar terbukti dengan didukung oleh bukti-bukti, atau tertangkap tasngan dan adanya pengakuan dari karyawan.
Melayu Hasibuan menyebutkan beberapa
alasan karyawan diberhentikan dari perusahaan yaitu:
1. Undang-Undang
Undang-undang dapat menyebabkan
seorang karyawan harus diberhentikan dari suatu perusahaan, antara lain
anak-anak karyawan WNA, karyawan yang terlibat organisasi terlarang.
Pemberhentian terjadi karena perundang – undangan. Seorang karyawan terpaksa
dihentikan dari perusahaan karena terlibat dengan organisasi terlarang atau
karyawan tersebut dihukum akibat perbuatannya. Seperti contoh karyawan tesebut
merupakan salah satu anggota G30S/PKI atau karyawan tersebut melanggar hukum.
2. Keinginan perusahaan
Pemberhentian berdasarkan keinginan
perusahaan dapat terjadi karena karyawan tersebut berusia lanjut dan tidak
memiliki keuntungan lagi bagi perusahaan. Karyawan tersebut sudah berusia
lanjut, kurang cakap atau melakukan tindakan yang merugikan seperti korupsi.
Keinginan perusahaan memberihentikan
karyawan ini disebabkan:
- Karyawan tidak mampu mengerjakan pekerjaannya.
- Perilaku dan kedisiplinannya kurang baik.
- Melanggar peraturan dan tata tertib perusahaan.
- Tidak dapat bekerja sama dan konflik dengan karyawan lainnya.
- Melakukan tindakan amoral dalam perusahaan.
Pemberhentian karyawan yang
dilakukan atas keinginan perusahaan melalui tahapan–tahapan:
- Perundingan antara karyawan dengan pimpinan perusahaan.
- Perundingan antara pimpinan serikat buruh dengan pimpinan perusahan.
- Perundingan P4D dengan pimpinan perusahaan.
- Perundingan P4P dengan pimpinan perusahaan.
- Keputusan Pengadilan Negeri.
Karyawan tidak dapat dipecat oleh
perusahan secara sewenang – wenang larena karyawan mendapat perlindungan hukum.
3. Keinginan Karyawan
Pemberhentian karena keinginan
karyawan dapat terjadi karena karyawan tersebut kurang mendapat kepuasan kerja
di perusahaan yang bersangkutan. Misalnya jasanya rendah, lingkungannya kurang
baik atau perlakuan kurang baik. Pemberhentian karena keinginan karyawan dapat
juga terjadi karena:
- Pindah ke tempat lain untuk mengurus orang tua
- Kesehatan yang kurang baik
- Untuk melanjutkan pendidikan
- Untuk bewirausaha
- Bebas jasa terlalu rendah
- Mendapat pekerjaan yang lebih baik
- Suasana dan lingkungan pekerjaan yang kurang serius
- Kesempatan promosi yang tidak ada
- Perlakukan yang kurang adil
4. Pensiun
Undang-undang mempensiunkan
seseorang karena telah mencapai batas usia dan masa kerja tertentu. Usia kerja
seseorang karyawan untuk setatus kepegawaian adalah 55 tahun atau seseorang
dapat dikenakan pensiun dini, apabila menurut keterangan dokter, karyawan
tersebut sudah tidak mampu lagi untuk bekerja dan umurnya sudah mencapai 50
tahun dengan masa pengalaman kerja minimal 15 tahun.
Pensiun atas keinginan dari karyawan
adalah pensiun atas permintaan sendiri dengan mengajukan surat permohonan
setelah mencapai masa kerja tertentu, dan permohonannya dikabulkan oleh
perusahaan. Besar uang pensiun yang diterima oleh karyawan yang pensiun diatur
oleh undang-undang bagi pegawai negeri yang pembayarannya dilakukan secara periodik,
sedangkan bagi karyawan swasta diatur oleh perusahaan yang bersangkutan
biasanya pembayaran berupa uang pesangon pada saat diberhentikan. Pembayaran
uang pensiun merupakan pengakuan atau penghargaan atas pengabdian seseorang
kepada organisasi dan memberikan sumber kehidupan bagi usia lanjut, sehingga
dengan adanya uang pensiun akan memberikan ketenangan bagi para karyawannya.
5. Kontrak Kerja Berakhir
Karyawan suatu perusahaan akan
diberhentikan apabila kontrak kerjanya berakhir. Pemberhentian yang seperti ini
tidak akan menimbulkan konsekuensi karena telah diatur terlebih dahulu dalam
perjanjian saat mereka diterima oleh perusahaan tersebut. Beberapa perusahaan
sekarang ini banyak mengadakan perjanjian kerja dengan karyawanya di dalam
sutau kontrak dimana di dalamnya, disebutkan masa waktu kerja atau masa
kontraknya. Dan ini alasan juga tidak dilakukan pemutusan hubungan kerja
apabila kontrak kerja tersebut di perpanjang.
6. Meninggal dunia
Karyawan yang meninggal dunia secara
otomatis hubungan kerjanya dengan perusahaan akan terputus. Perusahaan tersebut
akan memberikan pesangon atau uang pensiun bagi keluarga yang ditinggalkannya
sesuai dengan peraturan yang ada. Seorang karyawan yang meninggal dunia saat
melaksanakan tugas, pesangon atau golongannya diatur di dalam undang-undang.
Misalnya, pesangon lebih besar dan golongannya dinaikkan sehingga uang
pensiunnya lebih besar.
7. Perusahaan dilikudasi
Dalam hal perusahaan dilikuidasi
masalah pemberhentian karyawan diatur dengan peraturan perusahaan, perjanjian
bersama dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk menentukan apakah
benar atau tidak perusahaan di likuidasi atau di nyatakan bangkrut harus di
dasarkan kepada peraturan perundang- undangan.
Kesimpulan
Istilah pemberhentian juga mempunyai arti yang sama
dengan separation yaitu pemisahan. Pemberhentian juga bisa berarti Pemutusan
Hubungan Kerja (PHK) karyawan dari suatu organisasi perusahaan. Pemberhentian
yang dilakukan oleh perusahaan harus berdasarkan dengan Undang – undang No 12
Tahun 1964 KUHP dan seijin P4D atau P4P atau seijin keputusan pengadilan.
Pemberhentian juga harus memperhatikan pasal 1603 ayat 1 KUHP yaitu mengenai
“tenggang waktu dan ijin pemberhentian”. Perusahaan yang melakukan
pemberhentian akan mengalami kerugian karena karyawan yang diberhentikan
membawa biaya penarikan, seleksi, pelatihan dan proses produksi berhenti
Pensiun atas
keinginan dari karyawan adalah pensiun atas permintaan sendiri dengan
mengajukan surat permohonan setelah mencapai masa kerja tertentu, dan
permohonannya dikabulkan oleh perusahaan. Besar uang pensiun yang diterima oleh
karyawan yang pensiun diatur oleh undang-undang bagi pegawai negeri yang
pembayarannya dilakukan secara periodik, sedangkan bagi karyawan swasta diatur
oleh perusahaan yang bersangkutan biasanya pembayaran berupa uang pesangon pada
saat diberhentikan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar